Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

menu

Selasa, 12 November 2024

DAFTAR ASESOR LSP SMKN 1 SLAWI

Nomor Nama Asesor No Registrasi Alamat
1 TRI BUDI JATI RAHMADI MET0000030572019 Tegal, Jawa Tengah
2 LUQMAN AZHAR JULIANTRI MET0000030542019 Kota Tegal, Jawa Tengah
3 WAHIDIN MET0000030562019 Tegal, Jawa Tengah
4 NURUL FANANI MET0000043032019 Tegal, Jawa Tengah
5 Erry Rizqi Indra Atmaja MET0000043042019 Tegal, Jawa Tengah
6 SITI UMRIDA MET0000030552019 Brebes, Jawa Tengah
7 ARIYANTI MET0000004602018 Tegal, Jawa Tengah
8 NURLINA ANY PANTIRAWATI MET0000040462019 Tegal, Jawa Tengah
9 HANIF FUADI NURDIN MET0000043112019 Tegal, Jawa Tengah
10 SIWI HANDAYANI MET0000040452019 Tegal, Jawa Tengah
11 Duladi MET0000003102020 Tegal, Jawa Tengah
12 AYU FIRDHI HAPSARI MUNARTHESA MET0000003022020 Tegal, Jawa Tengah
13 DYAH WIDYASTUTI MET0000002822020 Tegal, Jawa Tengah
14 DIAH PERMANA SARI MET0000003082020 Tegal, Jawa Tengah
15 ELLY SULISTIANI MET0000002832020 Tegal, Jawa Tengah
16 ELVIATUN MET0000003032020 Tegal, Jawa Tengah
17 NAZARUDIN ZEN MET.000.010415 2023 Tegal, Jawa Tengah
18 SRI WAHYUNI MET0000018022020 Tegal, Jawa Tengah
19 EMI LUTFIATUN MET0000148942019 Tegal, Jawa Tengah
20 SALISATUL HIKAYATI MET.000.014893 2019 Tegal, Jawa Tengah
21 MOHAMAD EDI FAKHRUROZI MET.000.004556 2021 Tegal, Jawa Tengah
22 M. Maulani Subhi MET.000.010425 2023 Tegal, Jawa Tengah
23 Dani Nurdiansyah MET.000.010416 2023 Brebes, Jawa Tengah
24 Aditya Surya Nugroho MET.000.010417 2023 Tegal, Jawa Tengah
25 Sumarni MET.000.000272 2021 Pemalang, Jawa Tengah
26 Surahman MET.000.010424 2023 Tegal, Jawa Tengah
27 Devi Ima Mulyaningrum MET.000.003721 2020 Tegal, Jawa Tengah
28 Novalia Sarah Awaliyah MET.000.003729 2020 Tegal, Jawa Tengah
29 Titin Supriyati MET.000.010427 2023 Tegal, Jawa Tengah
30 Firman MET.000.010411 2023 Tegal, Jawa Tengah
31 Yuni Tri Widiastuti MET.000.003738 2020 Tegal, Jawa Tengah
32 Dwi Astuti MET.000.003723 2020 Tegal, Jawa Tengah
33 Wartono MET.000.010423 2023 Tegal, Jawa Tengah

DATA TUK LSP SMKN 1 SLAWI

No Jenis TUK Nama TUK ALamat TUK
1 Sewaktu TUK SMK Negeri 1 Slawi Jl. H. Agus Salim Slawi
2 Sewaktu TUK SMK BHAKTI Praja Margasari JL. Lugu Margasari, Margasari, 52463, Margasari, Kec. Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52463

Minggu, 02 Februari 2020

Rapat Pleno Witness Jurusan OTKP, BDP, TKJ, MM dan RPL

JADWAL UJIAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AKL SMKN 1 SLAWI

SMK Negeri 1 Slawi bersama dengan LSP SMKN 1 Slawi akan mengadakan Ujian Sertifikasi Kompetensi Akuntansi Keuangan Lembaga khusus SISWA SMKN 1 SLAWI pada tanggal 12 Februari 2020 sampai 13 Februari 2020.

Bagi peserta diwajibkan mengisi pendaftaran di link di bawah ini.

Rabu, 26 Juni 2019

LSP SMKN 1 SLAWI

ALAMAT

Jl. H. Agus Salim Slawi, Kab. Tegal, Jawa Tengah
Kota Tegal
Jawa Tengah

PROFILE LSP

No SK:KEP.0586/BNSP/III/2021
No Lisensi:BNSP-LSP-992-ID
Jenis:LSP Pihak Kesatu
No Telp:0283-491366
No Hp:08156572079
No Fax:0283-491336
Email:lspsmkn1slawi@gmail.com
Website:https://lsp-smkn1slawi.blogspot.com
Status SK:
Aktif s/d 29/03/2026

SKEMA

NOSKEMASTATUS LISENSI
1KKNI Level II Akuntansi Keuangan LembagaAktive
2Okupasi PramuniagaAktive
3Okupasi Trainee KasirAktive
4Okupasi Trainee Store AdministrationAktive
5Okupasi Office AdministrasiAktive
6Okupasi Staf AdministrasiAktive
7Okupasi Fotografer JuniorAktive
8Okupasi Junior Operator Desain GrafisAktive
9Okupasi Junior Technical SupportAktive
10Okupasi Junior Technical Support Pusat DataAktive
11Okupasi Pemrogram PemulaAktive
12Okupasi Pemrogram JuniorAktive

LSP

Pengertian LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Fungsi dan Tugas LSP
  1. Membuat materi uji kompetensi.
  2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  3. Melakukan asesmen.
  4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
  5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
  6. Membuat materi uji kompetensi.
  7. Pengembangan skema sertifikas
Wewenang LSP
  1. Menetapkan biaya kompetensi.
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
  3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
  4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
  5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru.
Pembentukan LSP
LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar. Tugas panitia kerja adalah Menyiapkan badan hukum Menyusun organisasi maupun personel Mencari dukungan industri maupun instansi terkait. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP
Pengendalian LSP
Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri).